1. Apa esensi peningkatan kompetensi
guru?
Peningkatan Kompetensi Guru adalah
kecakapan atau kemampuan yang merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
prilaku guru atau tenaga kependidikan yang nampak sangat berarti. Peningkatan
kompetensi guru merupakan kemampuan atau
kecakapan yang harus dimiliki seorang pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Sebutkan jenis –
jenis kompetensi yang harus dimiliki seorang guru?
Jenis kompetensi
yang harus dimiliki seorang guru ialah sebagai berikut :
·
Kompetensi Personal/Pribadi;
·
Kompetensi
Profesional;
·
Kompetensi Pedagogik; dan
·
Kompetensi Sosial.
3.
Buatlah
penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing – masing jenis kompetensi guru !
Kerkaitan
masing – masing jenis kopetensi guru tersebut adalah himpunan pengetahuan,
kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk
situasi mengajar. Atau dengan kata lain pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dengan sejumlah kompetensi di atas,
seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap Ing ngarsa sung tuladha, ing
madya mangun karsa, Tutwuri Handayani. Di depan menjadi teladan, di tengah
membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreatifitas, serta di belakang
memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi para peserta didiknya.
4.
Sebutka beberapa
prinsip peningkatan kompetensi guru !
Prinsip – Prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu
:
1.
Prinsip-prinsip Umum
Secara
umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.
Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
c. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang
berlangsung sepanjang hayat.
d. Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e.
Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.
Prinsip-pinsip Khusus
Secara
khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a. Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga
pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional.
c.
Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan
indikator.
e. Aktual
dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
f.
Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan jaman.
g.
Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan
melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara
individual maupun institusional.
h.
Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan
mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan
indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
i.
Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk
mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan
pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan
atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup
bersama orang lain.
j.
Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu
meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki
kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k.
Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.
Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh
guru.
m.
Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan
kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n.
Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya
kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
o.
Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
p.
Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus
mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir
lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q.
Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus
didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk
mendapatkan hasil yang optimal.
5. Apa
yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan?
Pengembangan
keprofesian guru secara berkelanjutan adalah peningkatan kinerja guru untuk mengingatkan perlunya mengembangkan
sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar melalui peran guru yang diikuti
dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat
mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat
pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami
mengingat kinerja organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja
kolektif semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia Untuk itu, sebagai bentuk
aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang] Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang
Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk
dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan ( PKB = Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan)
6. Sebutkan
jenis – jenis program peningkatan kompetensi guru !
Jenis
– jenis program peningkatan kompetensi guru adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang
dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum
memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu
dan biaya.
b. Program magang.
Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang
relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang
ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode
tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program
magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan
tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan
bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu.
Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.
Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa
keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang
mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d. Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan
tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan
di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program
pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut
dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis
kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan
khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi
guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas,
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga
merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang.
Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan
memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang
berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru
pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a. Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik
sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala
diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan
proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan
pengembangan karirnya.
b. Seminar.
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam
meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada
guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan
dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop.
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan
misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d. Penelitian.
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas,
penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran.
e. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f. Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi
pembelajaran).
g. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat
guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau
pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh
masyarakat.
7. Apa esensi uji kompetensi guru?
Uji kompetensi dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru.
Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut
level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji
kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum
dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Uji kompetensi esensinya
berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu
kompetensi padagogik, kepribadian, social, dan kompetensi prefesional.
8. Apa dampak ikutan hasil uji
kompetensi guru?
Dampak ikutan hasil uji kompetensi guru ialah dapat
memberikan guru pengetahuan tambahan ,
kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk
situasi mengajar akan semakin meningkat, dengan kata lain uji kompetensi guru
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dalam
proses belajar dan pembalajaran agar hasil yang di dapat bisa lebih maksimal
terutama berguna bagi para peserta didiknya. Semoga dengan adanya uji kompetensi guru tersebut bisa menjadi acuan
bagi tercapainya salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dan guru di masa yang akan datang lebih baik dan sejahtera. Kemunculan
UU Guru dan Dosen telah menciptakan harapan yang menggembirakan di kalangan
para guru, dan semoga harapan menjadi kenyataan bukan harapan yang sia-sia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar