KATA
PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, Karen atas berkat rahmat-Nya lah dan Hidayahnya jualah penulisan
makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun untuk dijadikan referensi
yang lengkap dan menyeluruh tentang “Telaah Kritis Kualitas Kepala Sekolah”.
Makalah ini disusun secara khusus dan sistematika
untuk memenuhi tugas dari mata kuliah “Profesi Pendidikan” dan penyusunannya dilakukan secara individual.
Substansi yang terdapat dalam makalah berasal dari beberapa referensi buku dan
literature-literatur lain, ditambah pula dari sumber-sumber lain yang berasal
dari media elektronik melalui pengambilan bahan dari internet. Sistematika
penyusunan makalah ini terbentuk melalui kerangka yang berdasarkan acuan atau
bersumber dari buku maupun literature-literatur lainnya.
Makalah yang berjudul “Telaah Kritis Kualitas Kepala
Sekolah” ini dapat dijadikan sebagai bahan
pembelajaran bagi mahasiswa, dosen, atau masyarakat umum dan juga sebagai bahan
pembanding dengan makalah lain yang secara substansial mempunyai kesamaan.
Tentunya dari isi maupun konstruksi yang ada dalam makalah ini yang merupakan
tugas mata kuliah “Profesi Pendidikan”
banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis berharap diberikan kritikan
yang membangun kepada para pembaca.
Palangka Raya, Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………. 1
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………… 2
BAB I
PENDAHULUAN ………………………………………………………………….. 3
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………….. 3
1.2 Tujuan Penulisan…….………………………………………………………….. 4
1.3 Rumusan Masalah………………………………………………………………. 5
1.4 Manfaat Penulisan………………………………………………………………. 5
BAB II
PEMBAHASAN
…………..…………………………………………………………… 5
- Pengertian
Profesional……………………………………………...…………… 5
- Kreteria
Kepala Sekolah Profesional…… …………..………………………….. 5
- Masalah
yang dihadapi Kepala Sekolah dalam Tugas Profesionalnya ………..... 16
BAB III
PENUTUP………………………………………………………………………………. 22
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………. 22
3.2 Sara……………………………………………………………………………… 23
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………..…. 24
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring dengan tantangan kehidupan global, pendidikan
merupakan hal yang sangat penting karena pendidikan salah satu penentu mutu
Sumber Daya Manusia. Dimana dewasa ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi
ditandai dengan melimpahnya kekayaan alam, melainkan pada keunggulan Sumber
Daya Manusia (SDM). Dimana mutu Sember Daya Manusia (SDM) berhubungan erat
dengan mutu pendidikan, mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi
yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang harus terdapat dalam
pendidikan, komponen-komponen tersebut adalah masukan, proses, keluaran, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya.
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat
strategis dalam pembentukan pengetahuan, ketrampilan, dan karakter peserta
didik. Oleh karena itu tenaga kependidikan yang professional akan melaksanakan
tugasnya secara professional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu.
Menjadi tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja
tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk
mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme ini membutuhkan
dukungan dari pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala
sekolah, dimana kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat
penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program
pendidikan di sekolah.
Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada
kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah yang merupakan salah
satu pemimpin pendidikan. Karena kepala sekolah merupakan seorang pejabat yang
profesional dalam organisasi sekolah yang bertugas mengatur semua sumber
organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai
tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala sekolah ini pengembangan
profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan
fungsinya, kepala sekolah memahami kebutuhan sekolah yang ia pimpin sehingga
kompetensi guru tidak hanya mandeg pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya,
melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru
akan terwujud.
Karena
tenaga kependidikan profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar,
dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi peserta didik, memiliki
keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan.
Profesionalisme tenaga kependidikan juga secara konsinten menjadi salah satu
faktor terpenting dari mutu pendidikan. Tenaga kependidikan yang profesional
mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan
lingkungan.
. Minat, bakat,
kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembangsecara optimal tanpa
bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara
individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh,
membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan
mengembangkan sumber daya manusia (SDM). Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini
menyeruak ketika menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana.
Ada kegalauan muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak
menghukum daripada memberi reward siswanya.Dalam perspektif globalisasi, otonomi
daerah, dan desentralisasi pendidikan serta untuk menyukseskan manajemen
berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah merupakan
figur sentral yang harus menjadi teladan bagi para tenaga kependidikan lain di
sekolah. Oleh karena itu, untuk menunjang keberhasilan dalam
perubahan-perubahan yang dilakukan dan diharapkan, perlu dipersiapkan kepala
sekolah profesional, yang mau dan mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan,
serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan perubahan yang dilakukan secara
efektif dan efisien.
1.2 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengaruh perkembangan
Kepala Sekolah terhadap proses pembelajaran di lingkup sekolah
2. Untuk mengetahui dampak pertumbuhan
psikologi siswa – siswi terhadap kualitas Kepala
Sekolah
3.
Untuk
menemukan seberapa besar pengaruh Kepala Sekolah dalam proses kepemimpinannya
di lingkup sekolah
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis merumusakan permasalahan diatas , sebagai berikut
:
1. Apa
pengertian dari pekerjaan professional ?
2. Bagaimana kepala sekolah yang professional ?
3. Masalah-masalah
apa yang dihadapi kepala sekolah dalam tugas professional ?
1.4 Manfaat
1. Sebagai gambaran proses pendidikan di Indonesia
2. Memberikan informasi tentang kepepimpinan di sekolah
3. Memberikan solusi terhadap Kepala Sekolah agar menjadi Kepala Sekolah yang baik sesuia dengan peran, tugas, fungsi,
dan tanggung jawab sebagai Kepala Sekolah
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan
Profesional adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankan.
Merujuk pada pemikiran
diatas, kreteria yang harus dipenuhi dalam
pekerjaan yang professional adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
latar belakang pendidikan
2. Seorang ahli
3. Tidak
sekedar unggul dalam praktik pengetahuannya, tetapi juga mampu menulis
literature
4. Dapat
bekerja dengan kualitas tinggi
5. Berprilaku
sejalan dengan kode etik profesi.
B. Kriteria
Kepala Sekolah Profesional
Untuk
mendukung Standar Nasional Pendidikan kita menurut Permendiknas tersebut
seseorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar
kepala sekolah / madrasah yang berlaku nasional. Standar Kepala Sekolah
dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan menteri dimaksud,
yang meliputi Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
Adapun Standar Kualifikasi dimaksud meliputi :
1) Kualifikasi Umum :
(a) Pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV (dalam draft
Adapun Standar Kualifikasi dimaksud meliputi :
1) Kualifikasi Umum :
(a) Pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV (dalam draft
semula diutamakan S-2)
(b) Berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat diangkat sebagai kepala
(b) Berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat diangkat sebagai kepala
sekolah;
(c) Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenis sekolahnya;
(d) Pangkat minimal III/c bagi PNS.
2) Kualifikasi Khusus menyangkut :
(a) Berstatus sebagai guru sesuai jenjang mana akan menjadi kepala
(c) Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenis sekolahnya;
(d) Pangkat minimal III/c bagi PNS.
2) Kualifikasi Khusus menyangkut :
(a) Berstatus sebagai guru sesuai jenjang mana akan menjadi kepala
sekolah;
(b) Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru sesuai jenjangnya;
(c) Mempunyai sertifikat kepala sekolah sesuai jenjangnya yang
(b) Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru sesuai jenjangnya;
(c) Mempunyai sertifikat kepala sekolah sesuai jenjangnya yang
diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
Dilihat dari perspektif peningkatan mutu input pendidikan Permen ini merupakan suatu kemajuan positif dalam upaya mencari dan menetapkan figur pengelola sekolah yang bermutu. Namun dalam rangka profesionalisasi jabatan kepala sekolah menuju terwujudnya kepala sekolah yang mampu mengemban dan mengembangkan tugas dan fungsinya terlihat masih belum sepenuhnya akan dapat diwujudkan.
Jika Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai kekhususannya, maka setiap Pendidik memang merupakan Tenaga Kependidikan, tetapi setiap Tenaga Kependidikan belum tentu seorang Pendidik / Guru. Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen PMPTK Depdiknas dalam suatu Seminar Nasional tentang Kepala Sekolah mengungkapkan pula tentang Kebijakan Direktorat Tenaga Kependidikan masa sekarang ini bahwa Tenaga Kependidikan itu meliputi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboran, dan Tenaga Tata Laksana / Administrasi Sekolah.
Berarti seorang Kepala Sekolah walaupun dipersyaratkan harus berasal dari seorang guru namun setelah diangkat sebagai kepala sekolah maka yang bersangkutan sebaiknya tidak lagi berstatus Guru / Pendidik melainkan sebagai Tenaga Kependidikan / Kepala Sekolah Profesional dengan tugas dan fungsi yang sudah jelas memerlukan perhatian khusus layaknya profesi kependidikan lain seperti Pengawas Sekolah, Laboran, dan Pustakawan. Dalam beberapa kesempatan kegiatanpun saat ini seringkali seorang kepala sekolah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang diperuntukkan bagi guru.
Memperhatikan pasal-pasal pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ternyata para Calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah dihadapkan pada penafsiran ganda. Artinya kualifikasi dan kompetensi tersebut bisa diartikan sebagai syarat memasuki wilayah profesi kepala sekolah. Setelah yang bersangkutan diangkat sebagai kepala sekolah maka statusnya sebagai pendidik / guru menjadi lepas. Namun bisa pula ditafsirkan sebagai memperkuat status lama yakni "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika itu yang terjadi maka sebelah kakinya masih menginjakkan ke wilayah profesi guru, sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.
Permendiknas yang dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 April 2007 tersebut juga tidak memberikan masa transisi sehingga rawan pelanggaran terhadap Permen tersebut. Dengan "wajib"nya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional tersebut dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikatnya, maka tertutuplah pintu bagi Cakep (Calon Kepala Sekolah) yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep namun belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah. Karena salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah yakni memiliki sertifikat pendidik sebagai guru belum terpenuhi. Jika Bupati / Walikota mengangkat Kepala Sekolah yang berasal dari guru yang belum disertifikasi maka hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Permendiknas tentang Standar Kepala Sekolah ini.
Disisi lain penetapan Standar Kepala Sekolah ini memang sangat positif dimasa keterbukaan dengan akuntabilitas publik yang semakin baik sekarang ini. Permen ini tentu tidak berdiri sendiri sebagai satu piranti hukum dalam mengatur dan upaya meningkatkan mutu Standar Pendidikan Nasional kita. Ditjen PMPTK telah menyusun suatu pedoman tentang Pengembangan Mutu Kepala Sekolah untuk kedua jalur yakni dari rekruitment calon kepala sekolah dan jalur peningkatan mutu kepala sekolah yang sudah dan sedang menjabat.
Untuk bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah seorang guru yang lulus seleksi harus mengikuti Sertifikasi melalui Diklat Cakep 900 jam yang diakhiri dengan Uji Kompetensi. Jika dinyatakan lulus sebagai Cakeppun masih harus melalui Uji Publik di hadapan beberapa unsur stake-holders dimana sekolah itu berada. Jika uji publik (semacam pemaparan visi dan misi lengkap dengan beberapa perencanaan) ini dapat dilalui barulah yang bersangkutan dapat diangkat dan ditempatkan di suatu sekolah sebagai kepala sekolah definitif. Sedangkan bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, prosesi peningkatan mutu dilakukan dengan Uji Kompetensi
Berkenaan dengan Standar Kompetensi, seseorang dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika dia memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
(a) Kompetensi kepribadian;
(b) Kompetensi Manajerial;
(c) Kompetensi Kewirausahaan;
(d) Kompetensi Supervisi;
(e) Kompetensi Sosial.
Kompetensi
Kepribadian
1.
Memiliki
integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :
·
Selalu
konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap
melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
·
Memiliki
komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan
suatu tugas pokok dan fungsi.
·
Tegas dalam
dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas
pokok dan fungsi.
·
Disiplin
dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
2.
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
- Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap
kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas
pokok dan fungsinya.
- Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai
upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik
baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi:
- Kecenderungan untuk selalu menginformasikan
secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana,
proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan
suatu tugas pokok dan fungsi
- Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan
oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu
tugas pokok dan fungsi.
3.
Mampu
mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah:
- Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi
masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi
- Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa
dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
- Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala
bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan
fungsi.
4.
Memiiki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
- Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala
sekolah yang efektif
- Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah
Kompetensi
Manajerial
1. Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai
tingkatan perencanaan:
·
Menguasai
teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan
dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan
orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan
belanja sekolah,
·
Mampu
menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada
keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan
proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip
penyusunan rencara strategis baik
·
Mampu
menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada
keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi,
dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip
penyusunan rencana operasional yang baik.
·
Mampu
menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan
rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan
proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip
penyusunan rencana tahunan yang baik.
·
Mampu
menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada
keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi,
dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan
RAPBS yang baik.
·
Mampu
menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana
tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses
penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip
penyusunan perencanaan program yang baik.
·
Mampu
menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan
program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan
proposal yang baik.
2. Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan
kebutuhan:
·
Menguasai
teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian
kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun
program insidental sekolah.
·
Mampu
mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan
efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses
pengorganisasian yang baik.
·
Mampu
mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui
pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·
Menempatkan
personalia yang sesuai dengan kebutuhan
·
Mampu
mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian
yang baik
·
Mampu
melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan
prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
·
Mampu
mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam
mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan
kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3. Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
·
Mampu
mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah
kepada keseluruhan guru dan staf.
·
Mampu
mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk
mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
·
Mampu
berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf
agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar
operasional prosedur yang telah ditetapkan
·
Mampu
membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru
dengan staf dalam memajukan sekolah
·
Mampu
melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar
mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya masing-masing
·
Mampu
melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat
sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
·
Mampu
memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
·
Mampu
melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
·
Mampu
menerapkan manajemen konflik
4. Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
·
Mampu
merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
·
Mampu
melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang
dimiliki oleh sekolah
·
Mampu mengelola
kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
·
Mampu
melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki
sekolah
·
Mampu
mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan
kemampuan sekolah
5. Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam
rangka pendayagunaan secara optimal:
·
Mampu
merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan,
infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
·
Mampu mengelola
pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·
Mampu
mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan
terhadap kerusakan fasilitas sekolah
·
Mampu
mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem
pembukuan yang berlaku.
·
Mampu
mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah
6. Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam
rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
·
Mampu
merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·
Mampu
melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari
lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·
Mampu
memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka
penerimaan siswa baru, penempatan
siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
·
Mampu
mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan
penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
·
Mampu
mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud
dan tujuan pengelompokan tersebut.
·
Mampu
mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas
belajar siswa
·
Mampu
menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan
kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
·
Mampu
menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan
siswa
·
Mampu
mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
·
Mampu
mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang
berprestasi
8. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar
mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
·
Menguasai
seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan
nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki
sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah
penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi
lulusan dan kompetensi dasar.
·
Memiliki
wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai
manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan
layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
·
Memiliki
pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan
tugas profesional guru sebagai pendidik
·
Menguasai
seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga
memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu
mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum
tingkat satuan pendidikan
·
Mampu
mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan
yang diharapkan
·
Menguasai
metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual,
spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
·
Mampu
mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam
mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
·
Menguasai
teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
·
Mampu
menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
·
Mampu
mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
·
Mampu
melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan
hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
- Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah
sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek
maupun untuk jangka panjang.
- Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan
terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
- Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas
dan efisiensi
- Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan
keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10. Mampu
mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
·
Mampu
mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman
persuratan yang berlaku
·
Mampu
mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan,
sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
·
Mampu
mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip
lainnya
·
Mampu
mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip
tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11. Mengelola unit
layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
kesiswaan di sekolah:
·
Mampu
mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi
kepentingan pembelajaran siswa
·
Mampu
mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan
pembelajaran keterampilan siswa
·
Mampu
mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa
dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
·
Mampu
mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan
keterjangkauan
·
Mampu
mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber
belajar siswa
·
Mampu
mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan
oleh siswa
12. Mampu
menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna
bagi pengembangan sekolah:
·
Mampu
bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara
berpikir dan cara bertindak
·
Mampu
memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai
kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
·
Mampu
menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan
warga sekolah
13. Mampu
menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
·
Mampu menata
lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
·
Mampu
membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja
yang harmonis di kalangan warga sekolah
·
Mampu
menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi
pelayanan prima
14. Mampu
mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan:
·
Mampu
mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
·
Mampu
menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
·
Mampu
mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan
sekolah
·
Mampu
menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah
15. Terampil
dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran
dan manajemen sekolah:
·
Mampu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
·
Mampu
memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai
sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran
16. Terampil
mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan
sebagai sumber belajar sisiwa:
·
Mampu
merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
·
Mampu
membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang
profesional dan akuntabel
·
Mampu
melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
·
Mampu
mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
17. Mampu
melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar
pengawasan yang berlaku:
·
Memahami
peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
·
Melakukan
pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah
Kompetensi
Supervisi
1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan
teknik-teknik yang tepat:
·
Mampu
merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
·
Mampu
melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang
tepat
·
Mampu
menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan
profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2. Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
·
Mampu
menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
·
Mampu
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan
teknik yang sesuai
·
Mampu
menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
Kompetensi Sosial
1. Terampil bekerja sama dengan orang
lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:
·
Mampu
bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·
Mampu
bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa
bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·
Mampu
bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka
pengembangan sekolah
·
Mampu
bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah
lainnya bagi pengembangan sekolah
2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan:
·
Mampu
berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
·
Mampu
berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
·
Mampu
berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan
masyarakat lainnya
·
Mampu
melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah
3. Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:
·
Mampu
menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
·
Mampu dan
kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
·
Mampu
melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah
kelembagaan
·
Mampu
bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
·
Mampu
bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
·
Mampu
bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,
C. Masalah yang dihadapi Kepala Sekolah dalam Tugas Profesionalnya
Manajemen sekolahakan selalu dihadapkan pada berbagai
masalah, baik yang bersifat keorganisasian atau individu-individu disekolah.
Berdasarkan standar kepala sekolah / madrasah dalam Permen nomor 13 tahun 2007,
dapat diidentifikasikan tugas-tugas yang ditangani dan dikuasai oleh kepala
sekolah, yaitu tugas manajerial, kewirausahaan dan supervisi yang didasri oleh kepribadian
dan kemampuan sosial yang baik.
Masalah
yang dihadpi kepala sekolah dalam mengelola sekolah dapat diklasifikasikan
menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Masalah
dalam pembelajaran
2. Masalahdalam
manajemen sekolah
3. Masalah
dalam pemberdayaan masayarakat
Berikut
uraian mengenai masalah-masalah, proses, penyebab dan dampak yang dihadpi oleh
kepala sekolah dalam tiga hal tersebut.
a.
Masalah Dalam Pembelajaran
Masalah dalam pembelajaran merupakan pengelolaan
sekolah yang muncul dihadapi kepala sekolah pada lingkup sekolah. Adapun
macam-macam masalah dalam pembelajaran diantaranya :
1. Tidak adanya
/ kurangnya guru dalam merencanakan dan mempersiapkan proses belajar mengajar
2. Monotonnya /
kuarang variatifnya metode PBM
3. Minimnya /
tidak adanya sumber belajar yang dibutuhkan
4. Kurangnya
kemampuan guru dalam menilai hasil belajar
5. Rendahnya
kemampuan / kompetensi guru dalam PBM
6. Rendahnya
minat siswa dalam PBM
7. Kurangnya
motivasi guru dalam bekarja
8. Tidak
memadai / tidak terssedianya laboratorium yang dibutuhkan
9. Minimnya SDM
guru dan sarana.
10. Kurangnya variasi dan motode PBM
Akibat
permasalah dalam pembelajaran merupakan sumber pokok ketidakberhasilan lulusan
. Apakah tidak lulus ujian nasional (UN), tidak dapat melanjutkan ke perguruan
tinggi favorit, atau tidak menguasai kompetensi sebagaimana diissyartkan, atau
bahkan tinggal kelas dan drop out. Akibat luas lagi lulusan SMA/ SMK yang
kurang atau tidak memiliki kemampuan yang dipersyaratkan ini akan menjadi beban
bangsa. Tidak saja bagi orang tuanya tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya.
Pada
akhirnya kondisi ini akan menjadi penghamburan sumber daya pendidikan, baik
bagi siswa itu sendiri, pemerintah, sekolah, maupun orang tuanya, dan
masyarakat secara umum.
Beberapa
data sebagai bukti dampak dari kurang berhasilnya pembelajaran ditingkat SMA /
SMK sebagai berikut :
·
Data kenakalan anak SMA /SMK yang merupakan indikasi
dari tidak berhasilnya proses pembelajaran. Sebagaimana dikemukankan diatas,
bahwa salah satu indikasi dari PBM yang berkualitas adalah perubahan [prilaku
yang sesuai dengan norma yang dianut. Beberapa data menunjukan kondisi sebagai
berikut : banyaknya tawuran antar siswa di Jakarta beberapa saat yang lalu kita
lihat di televisi, adanya kecenderungan siswa membentuk geng dan terlibat
perkelahian, banyak siswa dibawah umur terlibat dalam penggunaan narkoba dan
zat aditif lainnya
·
Data mengenai seks bebas yang dilakukan siswa SMA /
SMK baik tiyu dilakukan atas dasar suka sama suka atau berupa pemerkosaan
menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun meningkat.
b.
Masalah dalam manajemen sekolah
Masalah
manajemen adalah masalah pokok yang dihadpi oleh kepala sekolah. Ukuran
berhasil atau tidaknya suatu menejemn sekolah dapat dilihat dari dua pertanyaan
:
·
Sejauhmana tujuan sekolah dapat tercapai secara tepat
?
·
Apakah pencapian tujuan sekolah dilakukan secara
efisien ?
Pemahaman
mengenai tujuan sekolah akan mengarahkan kepala sekolah kepada berbagai usaha
yang sistematis dan terfokus dalam mencapai suatu suatu tujuan. Sedangkan
kepala sekolah yang tidakmemiliki gambaran mengenai tujuan sekolah yang dicapai
akan berprilaku tidak menentu dalam memimpin sekolah, ia bergerak seiring angin
membawanya.
Dilihat dari
aspeknya, masalah manajemen sekolah dapat diklasifikasikan menjadi masalah
dalam :
1. Manajemen
kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan kegiatan kepala sekolah
yang dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan kurikulum dan guru-guru dalam
merencanakan, mengorganisasi, mengimplementasikan dan mengevaluasi kurikulum
sekolah.
Masalah yang dihadapi pada manajemen kurikulum
diantaranya :
·
Sebagian guru belum memperoleh implementasi KTSP baik
dalam bentuk sosialisasi maupun pelatihan penyusunan dan penjabaran KTSP
·
Proses implementasi team teacing (tim pengajar) bagi
guru masih tabu, karena tidak terbiasa mengajar secara tim
·
Sekolah tidak memiliki propil lulusan secara tertulis
yang merupakan karateristik yang harus dimilki dan dikuasai siswa ketika ia
lulus dari suatu jenjang pendidikan.
·
Dalam penyusunan KTSP kepala sekolah tidak melibatkan
stakeholder
·
Sekolah hanya mengkopi dokumen KTSP dari sekolah lain
dan hanya mengganti nama sekolahnya saja.
·
Banyak kepala sekolah yang tidak memiliki dokumen /
panduan-panduan dalam penyusunan kurikulm seperti : Buku Panduan Penyusunan
KTSP yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan , Undang-undang RI
No 20 tahun 2005 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah RI no 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasiona; Pendidikan, Kemendiknas RI No 22 tentang Standar Isi, Kemendiknas No
23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan masih banyak lagi
peraturan peraturan yang haru di miliki kepala sekolah dalam manajemen
kurikulu.
2. Manajemen
peserta didik
·
Masalah utama dalam manajemen peserta didik bagi
sekolah-sekolah yang berada didaerah tertinggal adalah rendahnya kualitas dan
kuantitas peserta didik yang mendaftar ke sekolah. Hal ini disebabkan oleh
kepedulian masyarakat terdap pendidikan rendah.
·
Banyak siswa yang tidak disiplin
·
Sebagian siswa terlibat dalam tindakan kriminal, sek
bebas, dan narkoba
·
Banyaknya siswa terlambat ke sekolah
·
Pakaian dan penampilan siswa yang tidaqk sesauai
dengan tata tertib sekolah
3. Manajemen
tenaga pendidik dan kependidikan
- Kurangnya
profesionalisme tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan ( TU, penjaga, laboran, pustakawan, teknisi)
- Kurangnya
jumlah tenaga pendidika dan tenaga kependidikan
- Rendahnya disiplin dan motivasi kerja tenaga
pendidikan dan tenaga kependidikan
- Rendahnya
penguasaan materi bagi tenaga pendidik
- Sebagian
tenaga pendidik masih ada yang belum S1
- Masih
ada ketidaksesuainnya antara latar belakang dan mata pelajaran yang diampu
- Ketidakmampuan
tenaga TU dalam merespon tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)
- Tidak
jarang tenaga TU tidak dapat mengoperasikan komputer
- Penangan
bimbingan konseling pada sekolah banyak yang tidak memiliki latar belakang
psikologi pendidikan dan bimbingan, bahkan ada sekolah yang tidak memiliki
guru BP
4. Sarana
prasarana
·
Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah
·
Rendahnya perawatan fasilitas sekolah
·
Sulitnya melaksanakan pemutahiran data masalah sarana
prasarana
·
Rawannya bencana alam, banjir, kebakaran, gempa
·
Banyak komputer tidak digunakan akhirnya rusak, karena
tidak ada tenaga yang mengoperasikannya
·
Tidak tersedianya laboratorium dan alat serta bahan
praktikum
·
Kurangnya ruang kelas, perpustakaan , sarana MCK,
gudang, dan sarana lainnya.
5. Hubungan
sekolah dengan masyarakat
- Rendahnya
tingkat partisifasi masyarakat dalam mengelola sekolah
- Rendahnya
manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat yang dilakukan oleh pihak
sekolah
- Sebagian
kepala sekolah tidak membuka lebar/ seluas-luasnya bagi guru dan
masyarakat dalam membuat keputusan sekolah
- Kepala
sekolah tidak memilki gambaran mengenai bagaimana menjalin hubungan dengan
masyarakat
6. Kepemimpinan
sekolah
- Kurangnya
ketrampilan dalam kepemimpinan, yang ditandai dengan seringnya terjadi
konflik antara kepala sekolah dengan personil lainnya disekolah
- Kurangnya
kemampuan kepala sekolah dalam berkomunikasi dengan warga sekolah
- Kurangnya
kemampuan kepala sekolah dalam membina hubungan insani
- Kurangnya
kemampuan kepala sekolah dalam memotivasi warga sekolah
- Kurangnya
kepala sekolah dalam menganalisis masalah serta memecahkannya
7. Supervisi
dan pengawas sekolah
·
Banyak kepala sekolah tidak mengetahui bahkan tidak
pernah melaksanakan supervisi sekolah
·
Kepala sekolah tidak mampu memberikan contoh dalam
variasi metode pembelajaran
·
Kepala sekolah bingung dalam menganalisis berasil atau
tidaknya suatu kondisi yang terjadi di sekolah
·
Rendahnya tindak lanjut dari temuan yang didapat dari
pengawasan
·
Sebagian kepala sekolah bertindak berdasarkan kehendak
sendiri tanpa melakukan identifikasi terhadap fakta, data, dan informasi yang
memadai
8. Pembiayaan
sekolah
·
Kecilnya pemasukan dibanding dengan pengeluaran
·
Minimnya transparansi pengelolaan keuangan sekolah
·
Sebagian kepala sekolah lemah kemampuannya dalam :
pembukuan, penyusunan RAPBS yang partisifatif, transparansi pengelolaan
keuangan sekolah.
9. Budaya
sekolah
·
Tidak adanya desain budaya sekolah yang berorientasi
pada mutu
·
Kurangnya teladan kepala sekolah dan guru dalam
menanamkan nilai-nilai yang dianut di sekolah
10. Sistem informasi manajemen sekolah
·
Banyak sekolah yang tidak memiliki sistem impormasi
manajemen (SIM)
·
Banyak keputusan kepala sekolah dan guru tidak
didasarkan pada sistem informasi manajemen
·
Banyak data-data yang dikarang, tidak sesuai fakta
·
Banyak administrasi disekolah masih menggunakan sistem
manual, atau tidak menggunakan aplikasi tertentu
c.
Masalah Dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat bagi kepala sekolah dianggap
sebagai suatu keniscayaan. Terlebih pada sekolah- sekolah didaerah terpencil,
dimana partisifasi masyarakat berada pada posisi menengah kebawah. Dalam
membina hubungan dengan masyarakat
dasarnya adalah kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan pemberdayaan masyarakat
hanya angang-angan saja.
·
Belum adanya kepercayaan kepala sekolah kepada
masyarkat atau sebaliknya
·
Para orang tua merasa enggan jika diposisikan sebagai
pembayar
·
Kepala sekolah tidak menempatkan masyarakat sebagai
perencana,pelaksana, dan diberi juga kesempatan mengevaluasi
·
Kurangnya kepala sekolah memberikan informasi mengenai
sekolah kepada masyarakat / orang tua
·
Masyarakat tidak diberikan akses terlibat dalam
manajemen sekolah
·
Banyak kepala sekolah hanya melibatkan masyarakat
sebagai penyandang dana
BAB III. PENUTUP
- Kesimpulan
Kepala sekolah
merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan
kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun
1990 bahwa kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.Kepala
sekolah diangkat melalui prosedur serta persyaratan tertentu yang bertanggung
jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya peningkatan
profesionalisme tenaga kependidikan yang mengimplikasikan meningkatkanya prestasi
belajar peserta didik. Kepala sekolah yang professional akan berfikir untuk
membuat perubahan tidak lagi berfikir bagaimana suatu perubahan sebagaimana
adanya sehingga tidak terlindas oleh perubahan tersebut. Untuk mewujudkan
kepala sekolah yang professional tidak semudah membalikkan telapak tangan,
semua itu butuh proses yang panjang.
Namun kenyataan dilapangan masih banyak
kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin
pendidikan ini disebabkan karena dalam proses pengangkatannya tidak ada
trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya
motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan
seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat lainnya untuk
meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya produktivitas
kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan
output).
Banyaknya kepala sekolah yang kurang memenuhi standar
kompetensi ini tak terlepas dari proses rekrutmen dan pengangkatan kepala
sekolah yang berlaku saat ini. Di sejumlah negara, untuk menjadi kepala
sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang
ditentukan.Contohnya Malaysia, yang menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi
kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang
menetapkan lembaga pelatihan untuk mengembangkan profesi.
B. Saran
Para pendidik, Kepala Sekolah, yang terkait hendaknya mulai memahami, menerapkan, dan mengembangkan sikap-sikap serta perilaku dalam dunia pendidikan melalui teladan baik dalam pikiran, ucapan, dan tindakan.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Ngalim Purwanto, 2003, Administrasi dan Supervisi
Pendidikan, Bandung, PT : Remaja Rosdakarya
Piet A.Sahertian, 2008, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan
Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta : Rineka Cipta
Hj. Sri Banun Muslim, 2009, Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas
Profesionalisme Guru, Mataram : Alfabeta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No : 13
tentang Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar