Tugas PMP

Rabu, 06 Maret 2013

Telaah Kritis Kualitas Kepala Sekolah


KATA PENGANTAR

Puji Syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Karen atas berkat rahmat-Nya lah dan Hidayahnya jualah penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun untuk dijadikan referensi yang lengkap dan menyeluruh tentang “Telaah Kritis Kualitas Kepala Sekolah.
Makalah ini disusun secara khusus dan sistematika untuk memenuhi tugas dari mata kuliah “Profesi Pendidikan dan penyusunannya dilakukan secara individual. Substansi yang terdapat dalam makalah berasal dari beberapa referensi buku dan literature-literatur lain, ditambah pula dari sumber-sumber lain yang berasal dari media elektronik melalui pengambilan bahan dari internet. Sistematika penyusunan makalah ini terbentuk melalui kerangka yang berdasarkan acuan atau bersumber dari buku maupun literature-literatur lainnya.
Makalah yang berjudul “Telaah Kritis Kualitas Kepala Sekolah  ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen, atau masyarakat umum dan juga sebagai bahan pembanding dengan makalah lain yang secara substansial mempunyai kesamaan. Tentunya dari isi maupun konstruksi yang ada dalam makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah “Profesi Pendidikan banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis berharap diberikan kritikan yang membangun kepada para pembaca.  


                                                                                                                   
  Palangka Raya,   Maret 2013

                                                                                                                          
                     Penyusun







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………….      1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………      2
BAB I
PENDAHULUAN     …………………………………………………………………..      3
1.1       Latar Belakang…………………………………………………………………..      3
1.2       Tujuan Penulisan…….…………………………………………………………..      4
1.3       Rumusan Masalah……………………………………………………………….     5
1.4       Manfaat Penulisan……………………………………………………………….     5
BAB II
PEMBAHASAN …………..……………………………………………………………     5
  1. Pengertian Profesional……………………………………………...……………     5
  2. Kreteria Kepala Sekolah Profesional…… …………..…………………………..     5
  3. Masalah yang dihadapi Kepala Sekolah dalam Tugas Profesionalnya ……….....   16
BAB III
PENUTUP……………………………………………………………………………….     22
3.1       Kesimpulan……………………………………………………………………….    22
3.2       Sara………………………………………………………………………………     23
DAFTAR PUSTAKA            ………………………………………………………………..….       24




BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Seiring dengan tantangan kehidupan global, pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena pendidikan salah satu penentu mutu Sumber Daya Manusia. Dimana dewasa ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi ditandai dengan melimpahnya kekayaan alam, melainkan pada keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana mutu Sember Daya Manusia (SDM) berhubungan erat dengan mutu pendidikan, mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang harus terdapat dalam pendidikan, komponen-komponen tersebut adalah masukan, proses, keluaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya.
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan pengetahuan, ketrampilan, dan karakter peserta didik. Oleh karena itu tenaga kependidikan yang professional akan melaksanakan tugasnya secara professional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme ini membutuhkan dukungan dari pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala sekolah, dimana kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah yang merupakan salah satu pemimpin pendidikan. Karena kepala sekolah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala sekolah ini pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan fungsinya, kepala sekolah memahami kebutuhan sekolah yang ia pimpin sehingga kompetensi guru tidak hanya mandeg pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya, melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru akan terwujud.
Karena tenaga kependidikan profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Profesionalisme tenaga kependidikan juga secara konsinten menjadi salah satu faktor terpenting dari mutu pendidikan. Tenaga kependidikan yang profesional mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan lingkungan.
            .  Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembangsecara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).  Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini menyeruak ketika menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak menghukum daripada memberi reward siswanya.Dalam perspektif globalisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi pendidikan serta untuk menyukseskan manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah merupakan figur sentral yang harus menjadi teladan bagi para tenaga kependidikan lain di sekolah. Oleh karena itu, untuk menunjang keberhasilan dalam perubahan-perubahan yang dilakukan dan diharapkan, perlu dipersiapkan kepala sekolah profesional, yang mau dan mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan perubahan yang dilakukan secara efektif dan efisien.

1.2  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengaruh perkembangan Kepala Sekolah terhadap proses pembelajaran di lingkup sekolah
2.    Untuk mengetahui dampak pertumbuhan psikologi siswa – siswi terhadap kualitas Kepala    
      Sekolah
3.      Untuk menemukan seberapa besar pengaruh Kepala Sekolah dalam proses kepemimpinannya di lingkup sekolah

1.3 Rumusan Masalah                     
Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumusakan permasalahan diatas , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari pekerjaan professional ?
2.      Bagaimana  kepala sekolah yang professional ?
3.      Masalah-masalah apa yang dihadapi kepala sekolah dalam tugas professional ?

1.4  Manfaat
1.      Sebagai gambaran proses pendidikan di Indonesia
2.      Memberikan informasi tentang kepepimpinan di sekolah
3.      Memberikan solusi terhadap Kepala Sekolah agar menjadi Kepala Sekolah  yang baik sesuia dengan peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai Kepala Sekolah


BAB II.  PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan Profesional adalah  suatu pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus  untuk menjalankan.
Merujuk pada pemikiran diatas, kreteria yang harus dipenuhi dalam  pekerjaan yang professional adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki latar  belakang pendidikan
2.      Seorang ahli
3.      Tidak sekedar unggul dalam praktik pengetahuannya, tetapi juga mampu menulis literature
4.      Dapat bekerja dengan kualitas tinggi
5.      Berprilaku sejalan dengan kode etik profesi.

B.     Kriteria Kepala Sekolah Profesional
Untuk mendukung Standar Nasional Pendidikan kita menurut Permendiknas tersebut seseorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah / madrasah yang berlaku nasional. Standar Kepala Sekolah dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan menteri dimaksud, yang meliputi Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
Adapun Standar Kualifikasi dimaksud meliputi :
1) Kualifikasi Umum :
     (a)  Pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV   (dalam draft   
             semula diutamakan S-2)
     (b)  Berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat diangkat sebagai kepala
            sekolah;
     (c) Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenis sekolahnya;
     (d) Pangkat minimal III/c bagi PNS.
2) Kualifikasi Khusus menyangkut :
     (a) Berstatus sebagai guru sesuai jenjang mana akan menjadi kepala  
          sekolah;
     (b) Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru sesuai  jenjangnya;
     (c) Mempunyai sertifikat kepala sekolah sesuai jenjangnya  yang 
           diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan   Pemerintah.

             Dilihat dari perspektif peningkatan mutu input pendidikan Permen ini merupakan suatu kemajuan positif dalam upaya mencari dan menetapkan figur pengelola sekolah yang bermutu. Namun dalam rangka profesionalisasi jabatan kepala sekolah menuju terwujudnya kepala sekolah yang mampu mengemban dan mengembangkan tugas dan fungsinya terlihat masih belum sepenuhnya akan dapat diwujudkan.
             Jika Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai kekhususannya, maka setiap Pendidik memang merupakan Tenaga Kependidikan, tetapi setiap Tenaga Kependidikan belum tentu seorang Pendidik / Guru. Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen PMPTK Depdiknas dalam suatu Seminar Nasional tentang Kepala Sekolah mengungkapkan pula tentang Kebijakan Direktorat Tenaga Kependidikan masa sekarang ini bahwa Tenaga Kependidikan itu meliputi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboran, dan Tenaga Tata Laksana / Administrasi Sekolah.
              Berarti seorang Kepala Sekolah walaupun dipersyaratkan harus berasal dari seorang guru namun setelah diangkat sebagai kepala sekolah maka yang bersangkutan sebaiknya tidak lagi berstatus Guru / Pendidik melainkan sebagai Tenaga Kependidikan / Kepala Sekolah Profesional dengan tugas dan fungsi yang sudah jelas memerlukan perhatian khusus layaknya profesi kependidikan lain seperti Pengawas Sekolah, Laboran, dan Pustakawan. Dalam beberapa kesempatan kegiatanpun saat ini seringkali seorang kepala sekolah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang diperuntukkan bagi guru.
              Memperhatikan pasal-pasal pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ternyata para Calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah dihadapkan pada penafsiran ganda. Artinya kualifikasi dan kompetensi tersebut bisa diartikan sebagai syarat memasuki wilayah profesi kepala sekolah. Setelah yang bersangkutan diangkat sebagai kepala sekolah maka statusnya sebagai pendidik / guru menjadi lepas. Namun bisa pula ditafsirkan sebagai memperkuat status lama yakni "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika itu yang terjadi maka sebelah kakinya masih menginjakkan ke wilayah profesi guru, sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.
            Permendiknas yang dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 April 2007 tersebut juga tidak memberikan masa transisi sehingga rawan pelanggaran terhadap Permen tersebut. Dengan "wajib"nya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional tersebut dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikatnya, maka tertutuplah pintu bagi Cakep (Calon Kepala Sekolah) yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep namun belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah. Karena salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah yakni memiliki sertifikat pendidik sebagai guru belum terpenuhi. Jika Bupati / Walikota mengangkat Kepala Sekolah yang berasal dari guru yang belum disertifikasi maka hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Permendiknas tentang Standar Kepala Sekolah ini.
             Disisi lain penetapan Standar Kepala Sekolah ini memang sangat positif dimasa keterbukaan dengan akuntabilitas publik yang semakin baik sekarang ini. Permen ini tentu tidak berdiri sendiri sebagai satu piranti hukum dalam mengatur dan upaya meningkatkan mutu Standar Pendidikan Nasional kita. Ditjen PMPTK telah menyusun suatu pedoman tentang Pengembangan Mutu Kepala Sekolah untuk kedua jalur yakni dari rekruitment calon kepala sekolah dan jalur peningkatan mutu kepala sekolah yang sudah dan sedang menjabat.
             Untuk bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah seorang guru yang lulus seleksi harus mengikuti Sertifikasi melalui Diklat Cakep 900 jam yang diakhiri dengan Uji Kompetensi. Jika dinyatakan lulus sebagai Cakeppun masih harus melalui Uji Publik di hadapan beberapa unsur stake-holders dimana sekolah itu berada. Jika uji publik (semacam pemaparan visi dan misi lengkap dengan beberapa perencanaan) ini dapat dilalui barulah yang bersangkutan dapat diangkat dan ditempatkan di suatu sekolah sebagai kepala sekolah definitif. Sedangkan bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, prosesi peningkatan mutu dilakukan dengan Uji Kompetensi
              Berkenaan dengan Standar Kompetensi, seseorang dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika dia memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
(a) Kompetensi kepribadian;
(b) Kompetensi Manajerial;
(c) Kompetensi Kewirausahaan;
(d) Kompetensi Supervisi;
(e) Kompetensi Sosial.
Kompetensi Kepribadian
1.        Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :
·         Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
·         Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
·         Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
·         Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
2.        Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
  • Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.
  • Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.

3.    Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:
  • Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.

3.        Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
  • Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.

4.        Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
  • Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

Kompetensi Manajerial
1.      Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
·         Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
·         Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
·         Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
·         Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
·         Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
·         Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
·         Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.

2.      Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
·         Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
·         Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·         Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·         Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
·         Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
·         Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
·         Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan

3.      Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
·         Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
·         Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
·         Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
·         Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
·         Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
·         Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
·         Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
·         Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
·         Mampu menerapkan manajemen konflik

4.      Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
·         Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
·         Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
·         Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
·         Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
·         Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah

5.      Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
·         Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
·         Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·         Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
·         Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
·         Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah

6.      Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
·         Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·         Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·         Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat

7.      Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa     baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
·         Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
·         Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
·         Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
·         Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
·         Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
·         Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
·         Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi

8.      Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
·         Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
·         Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
·         Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik
·         Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
·         Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
·         Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
·         Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
·         Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
·         Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
·         Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
·         Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.

9.      Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
  • Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
  • Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
  • Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
  • Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

10.  Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
·         Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
·         Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
·         Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
·         Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik

11.  Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
·         Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
·         Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
·         Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
·         Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
·         Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
·         Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa

12.  Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
·         Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
·         Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
·         Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah

13.  Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
·         Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
·         Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
·         Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima

14.  Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
·         Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
·         Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
·         Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
·         Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah

15.  Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:
·         Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
·         Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran

16.  Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
·         Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
·         Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
·         Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
·         Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya

17.  Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
·         Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
·         Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah

Kompetensi Supervisi
1.      Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
·         Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
·         Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat
·         Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.

2.      Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
·         Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
·         Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
·         Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi

 Kompetensi Sosial
1.      Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan  dan memberi manfaat bagi sekolah:
·         Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·         Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·         Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah
·         Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah

2.  Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:
·         Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
·         Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
·         Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya
·         Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah

3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:
·         Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
·         Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
·         Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan
·         Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
·         Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
·         Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,

C.    Masalah yang dihadapi Kepala Sekolah dalam Tugas Profesionalnya
Manajemen sekolahakan selalu dihadapkan pada berbagai masalah, baik yang bersifat keorganisasian atau individu-individu disekolah. Berdasarkan standar kepala sekolah / madrasah dalam Permen nomor 13 tahun 2007, dapat diidentifikasikan tugas-tugas yang ditangani dan dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu tugas manajerial, kewirausahaan dan supervisi yang didasri oleh kepribadian dan kemampuan sosial yang baik.
                        Masalah yang dihadpi kepala sekolah dalam mengelola sekolah dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.      Masalah dalam pembelajaran
2.      Masalahdalam manajemen sekolah
3.      Masalah dalam pemberdayaan masayarakat
Berikut uraian mengenai masalah-masalah, proses, penyebab dan dampak yang dihadpi oleh kepala sekolah dalam tiga hal tersebut.

a.        Masalah Dalam Pembelajaran

Masalah dalam pembelajaran merupakan pengelolaan sekolah yang muncul dihadapi kepala sekolah pada lingkup sekolah. Adapun macam-macam masalah dalam pembelajaran diantaranya :
1.      Tidak adanya / kurangnya guru dalam merencanakan dan mempersiapkan proses belajar mengajar
2.      Monotonnya / kuarang variatifnya metode PBM
3.      Minimnya / tidak adanya sumber belajar yang dibutuhkan
4.      Kurangnya kemampuan guru dalam menilai hasil belajar
5.      Rendahnya kemampuan / kompetensi guru dalam PBM
6.      Rendahnya minat  siswa dalam PBM
7.      Kurangnya motivasi guru dalam bekarja
8.      Tidak memadai / tidak terssedianya laboratorium yang dibutuhkan
9.      Minimnya SDM guru dan sarana.
10.  Kurangnya variasi dan motode PBM
Akibat permasalah dalam pembelajaran merupakan sumber pokok ketidakberhasilan lulusan . Apakah tidak lulus ujian nasional (UN), tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi favorit, atau tidak menguasai kompetensi sebagaimana diissyartkan, atau bahkan tinggal kelas dan drop out. Akibat luas lagi lulusan SMA/ SMK yang kurang atau tidak memiliki kemampuan yang dipersyaratkan ini akan menjadi beban bangsa. Tidak saja bagi orang tuanya tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya.
Pada akhirnya kondisi ini akan menjadi penghamburan sumber daya pendidikan, baik bagi siswa itu sendiri, pemerintah, sekolah, maupun orang tuanya, dan masyarakat secara umum.
Beberapa data sebagai bukti dampak dari kurang berhasilnya pembelajaran ditingkat SMA / SMK sebagai berikut :
·         Data kenakalan anak SMA /SMK yang merupakan indikasi dari tidak berhasilnya proses pembelajaran. Sebagaimana dikemukankan diatas, bahwa salah satu indikasi dari PBM yang berkualitas adalah perubahan [prilaku yang sesuai dengan norma yang dianut. Beberapa data menunjukan kondisi sebagai berikut : banyaknya tawuran antar siswa di Jakarta beberapa saat yang lalu kita lihat di televisi, adanya kecenderungan siswa membentuk geng dan terlibat perkelahian, banyak siswa dibawah umur terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat aditif lainnya
·         Data mengenai seks bebas yang dilakukan siswa SMA / SMK baik tiyu dilakukan atas dasar suka sama suka atau berupa pemerkosaan menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun meningkat.

b.       Masalah dalam manajemen sekolah

Masalah manajemen adalah masalah pokok yang dihadpi oleh kepala sekolah. Ukuran berhasil atau tidaknya suatu menejemn sekolah dapat dilihat dari dua pertanyaan :
·         Sejauhmana tujuan sekolah dapat tercapai secara tepat ?
·         Apakah pencapian tujuan sekolah dilakukan secara efisien ?
Pemahaman mengenai tujuan sekolah akan mengarahkan kepala sekolah kepada berbagai usaha yang sistematis dan terfokus dalam mencapai suatu suatu tujuan. Sedangkan kepala sekolah yang tidakmemiliki gambaran mengenai tujuan sekolah yang dicapai akan berprilaku tidak menentu dalam memimpin sekolah, ia bergerak seiring angin membawanya.
Dilihat dari aspeknya, masalah manajemen sekolah dapat diklasifikasikan menjadi masalah dalam :
1.      Manajemen kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan kegiatan kepala sekolah yang dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan kurikulum dan guru-guru dalam merencanakan, mengorganisasi, mengimplementasikan dan mengevaluasi kurikulum sekolah.
Masalah yang dihadapi pada manajemen kurikulum diantaranya :
·         Sebagian guru belum memperoleh implementasi KTSP baik dalam bentuk sosialisasi maupun pelatihan penyusunan dan penjabaran KTSP
·         Proses implementasi team teacing (tim pengajar) bagi guru masih tabu, karena tidak terbiasa mengajar secara tim
·         Sekolah tidak memiliki propil lulusan secara tertulis yang merupakan karateristik yang harus dimilki dan dikuasai siswa ketika ia lulus dari suatu jenjang pendidikan.
·         Dalam penyusunan KTSP kepala sekolah tidak melibatkan stakeholder
·         Sekolah hanya mengkopi dokumen KTSP dari sekolah lain dan hanya mengganti nama sekolahnya saja.
·         Banyak kepala sekolah yang tidak memiliki dokumen / panduan-panduan dalam penyusunan kurikulm seperti : Buku Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan , Undang-undang RI No  20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah RI no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasiona; Pendidikan, Kemendiknas RI No 22 tentang Standar Isi, Kemendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan masih banyak lagi peraturan peraturan yang haru di miliki kepala sekolah dalam manajemen kurikulu.

2.      Manajemen peserta didik
·         Masalah utama dalam manajemen peserta didik bagi sekolah-sekolah yang berada didaerah tertinggal adalah rendahnya kualitas dan kuantitas peserta didik yang mendaftar ke sekolah. Hal ini disebabkan oleh kepedulian masyarakat terdap pendidikan rendah.
·         Banyak siswa yang tidak disiplin
·         Sebagian siswa terlibat dalam tindakan kriminal, sek bebas, dan narkoba
·         Banyaknya siswa terlambat ke sekolah
·         Pakaian dan penampilan siswa yang tidaqk sesauai dengan tata tertib sekolah

3.      Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan
  • Kurangnya profesionalisme  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ( TU, penjaga, laboran, pustakawan, teknisi)
  • Kurangnya jumlah tenaga pendidika dan tenaga kependidikan
  • Rendahnya  disiplin dan motivasi kerja tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan
  • Rendahnya penguasaan materi bagi tenaga pendidik
  • Sebagian tenaga pendidik masih ada yang belum S1
  • Masih ada ketidaksesuainnya antara latar belakang dan mata pelajaran yang diampu
  • Ketidakmampuan tenaga TU dalam merespon tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)
  • Tidak jarang tenaga TU tidak dapat mengoperasikan komputer
  • Penangan bimbingan konseling pada sekolah banyak yang tidak memiliki latar belakang psikologi pendidikan dan bimbingan, bahkan ada sekolah yang tidak memiliki guru BP

4.      Sarana prasarana
·         Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah
·         Rendahnya perawatan fasilitas sekolah
·         Sulitnya melaksanakan pemutahiran data masalah sarana prasarana
·         Rawannya bencana alam, banjir, kebakaran, gempa
·         Banyak komputer tidak digunakan akhirnya rusak, karena tidak ada tenaga yang mengoperasikannya
·         Tidak tersedianya laboratorium dan alat serta bahan praktikum
·         Kurangnya ruang kelas, perpustakaan , sarana MCK, gudang, dan sarana lainnya.

5.      Hubungan sekolah dengan masyarakat
  • Rendahnya tingkat partisifasi masyarakat dalam mengelola sekolah
  • Rendahnya manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat yang dilakukan oleh pihak sekolah
  • Sebagian kepala sekolah tidak membuka lebar/ seluas-luasnya bagi guru dan masyarakat dalam membuat keputusan sekolah
  • Kepala sekolah tidak memilki gambaran mengenai bagaimana menjalin hubungan dengan masyarakat

6.      Kepemimpinan sekolah
  • Kurangnya ketrampilan dalam kepemimpinan, yang ditandai dengan seringnya terjadi konflik antara kepala sekolah dengan personil lainnya disekolah
  • Kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam berkomunikasi dengan warga sekolah
  • Kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam membina hubungan insani
  • Kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam memotivasi warga sekolah
  • Kurangnya kepala sekolah dalam menganalisis masalah serta memecahkannya

7.      Supervisi dan pengawas sekolah
·         Banyak kepala sekolah tidak mengetahui bahkan tidak pernah melaksanakan supervisi sekolah
·         Kepala sekolah tidak mampu memberikan contoh dalam variasi metode pembelajaran
·         Kepala sekolah bingung dalam menganalisis berasil atau tidaknya suatu kondisi yang terjadi di sekolah
·         Rendahnya tindak lanjut dari temuan yang didapat dari pengawasan
·         Sebagian kepala sekolah bertindak berdasarkan kehendak sendiri tanpa melakukan identifikasi terhadap fakta, data, dan informasi yang memadai

8.      Pembiayaan sekolah
·         Kecilnya pemasukan dibanding dengan pengeluaran
·         Minimnya transparansi pengelolaan keuangan sekolah
·         Sebagian kepala sekolah lemah kemampuannya dalam : pembukuan, penyusunan RAPBS yang partisifatif, transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

9.      Budaya sekolah
·         Tidak adanya desain budaya sekolah yang berorientasi pada mutu
·         Kurangnya teladan kepala sekolah dan guru dalam menanamkan nilai-nilai yang dianut di sekolah

10.  Sistem informasi manajemen sekolah
·         Banyak sekolah yang tidak memiliki sistem impormasi manajemen (SIM)
·         Banyak keputusan kepala sekolah dan guru tidak didasarkan pada sistem informasi manajemen
·         Banyak data-data yang dikarang, tidak sesuai fakta
·         Banyak administrasi disekolah masih menggunakan sistem manual, atau tidak menggunakan aplikasi tertentu

c.        Masalah Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat bagi kepala sekolah dianggap sebagai suatu keniscayaan. Terlebih pada sekolah- sekolah didaerah terpencil, dimana partisifasi masyarakat berada pada posisi menengah kebawah. Dalam membina  hubungan dengan masyarakat dasarnya adalah kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan pemberdayaan masyarakat hanya angang-angan saja.
·         Belum adanya kepercayaan kepala sekolah kepada masyarkat atau sebaliknya
·         Para orang tua merasa enggan jika diposisikan sebagai pembayar
·         Kepala sekolah tidak menempatkan masyarakat sebagai perencana,pelaksana, dan diberi juga kesempatan mengevaluasi
·         Kurangnya kepala sekolah memberikan informasi mengenai sekolah kepada masyarakat / orang tua
·         Masyarakat tidak diberikan akses terlibat dalam manajemen sekolah
·         Banyak kepala sekolah hanya melibatkan masyarakat sebagai penyandang dana

BAB III.  PENUTUP
  1. Kesimpulan
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.Kepala sekolah diangkat melalui prosedur serta persyaratan tertentu yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan yang mengimplikasikan meningkatkanya prestasi belajar peserta didik. Kepala sekolah yang professional akan berfikir untuk membuat perubahan tidak lagi berfikir bagaimana suatu perubahan sebagaimana adanya sehingga tidak terlindas oleh perubahan tersebut. Untuk mewujudkan kepala sekolah yang professional tidak semudah membalikkan telapak tangan, semua itu butuh proses yang panjang.
      Namun kenyataan dilapangan masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan ini disebabkan karena dalam proses pengangkatannya tidak ada trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan output).
Banyaknya kepala sekolah yang kurang memenuhi standar kompetensi ini tak terlepas dari proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah yang berlaku saat ini. Di sejumlah negara, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan.Contohnya Malaysia, yang menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengembangkan profesi.

B. Saran

Para pendidik, Kepala Sekolah, yang terkait hendaknya mulai memahami, menerapkan, dan mengembangkan sikap-sikap serta perilaku dalam dunia pendidikan melalui teladan baik dalam pikiran, ucapan, dan tindakan.





DAFTAR PUSTAKA

M. Ngalim Purwanto, 2003, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung, PT : Remaja      Rosdakarya
Piet A.Sahertian, 2008, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta : Rineka Cipta
Hj. Sri Banun Muslim, 2009, Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru, Mataram : Alfabeta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No : 13  tentang Kepala Sekolah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar